NAS Online
  • December 12, 2022
  • admin-sertimedia
  • 0

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan lembaga yang melaksanakan pengujian dan pemberian sertifikat profesi berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Adapun lisensi diberikan oleh BNSP setelah LSP melalui proses akreditasi dan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Mengingat sebagai organisasi tingkat nasional,  LSP dapat membuka cabangnya di seluruh Indonesia.

Selain itu, LSP juga bermacam-macam. Tergantung dengan profesi dan kompetensi dari pekerjaan yang membutuhkan lisensi untuk tenaga kerjanya. contohnya seperti penggunaan alat berat, guru, dan masih banyak lagi pekerjaan lainnya.

Lalu, apa saja sebenarnya tugas dan wewenang LSP? Lembaga ini berfungsi sebagai sertifikator yang memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun materi uji kompetensi.
  2. Menyediakan tenaga penguji (Asesor).
  3. Melakukan asesmen.
  4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  5. Menjaga kinerja asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  6. Melakukan pengembangan skema sertifikasi.

Mereka memiliki wewenang yang meliputi:

  1. Menetapkan biaya uji kompetensi.
  2. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
  3. Mengusulkan standar kompetensi baru.
  4. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
  5. Mencabut dan membatalkan sertifikasi kompetensi.
  6. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK jika melanggar aturan.

Pada saat yang sama, LSP juga memiliki pengembang (developer) yang bertugas memelihara dan mengembangkan standar kompetensi dalam LSP. 

Adapun tugas-tugas developer antara lain:

  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
  2. Mengembangkan standar kompetensi
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi.

Simak berbagai informasi lainnya dari NAS Online !

Baca Juga artikel lainnya di sini

Sumber:

http://www.lsp-ipi.org/lembaga-sertifikasi-profesihttps://www.qubisa.com/article/perbedaan-lembaga-sertifikasi-profesi-dan-kompetensi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *