Panduan Sertifikasi Guru: Syarat, Cara Mengajukan, dan Manfaatnya di Era Pendidikan Modern

Blog
Proses Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pendidikan, tidak hanya sebagai bukti kompetensi, tetapi juga sebagai standar yang diakui untuk mendukung kualitas pengajaran. 

Namun, apa yang terjadi jika seorang guru tidak memiliki sertifikasi? Artikel ini akan membahas bagaimana cara mendapatkan sertifikasi, beserta syaratnya untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik. Simak penjelasannya lebih lanjut!

Apa itu Sertifikasi Guru dan Manfaatnya?

Sertifikasi guru dapat Anda peroleh melalui program pendidikan profesi yang biasanya perguruan tinggi yang terakreditasi adakan dari pemerintah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, Bab II Pasal 2, setiap guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, serta kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik. Selain itu, guru juga harus memiliki kemampuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Sertifikasi guru memiliki manfaat utama untuk menilai kelayakan seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar dan mencapai tujuan pendidikan nasional. Selain itu, sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat profesionalisme guru, serta memperbaiki martabat profesi guru itu sendiri.

Baca Juga: Pentingnya Sertifikasi Guru

Apa Saja Syarat Mendapatkan Sertifikasi Guru?

Untuk menjadi seorang guru yang memiliki sertifikasi, ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi, yaitu:

  • Menempuh pendidikan terakhir tingkat sarjana atau diploma IV.
  • Masih dalam masa tugas untuk mengajar dalam periode pengangkatan sampai tahun yang ditentukan.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Berumur maksimal 58 tahun.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diambil.
  • Memiliki kesehatan fisik maupun mental dan tidak menggunakan narkoba.
  • Berkelakuan baik.
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikasi Guru?

Sumber: Freepik.com

Setiap guru diwajibkan untuk mengikuti proses sertifikasi karena termasuk ke dalam peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, sebelum mengikuti prosesnya para guru wajib mengetahui dan memenuhi persyaratan yang sudah diterapkan.

Ada dua cara untuk mengajukan sertifikasi guru, yaitu PPG prajabatan dan PPG dalam jabatan. Untuk yang mengikuti sertifikasi melalui PPG prajabatan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Mendaftar ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK jika ada pembukaan pendaftaran.
  2. Menyiapkan biaya kuliah PPG prajabatan sebesar Rp. 7.500.000 – Rp. 9.000.000
  3. Mengikuti pendidikan selama 2 semester.

Sementara itu untuk guru yang mengikuti PPG dalam jabatan adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Mengikuti pre-test melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SimPKB).
  2. Jika sudah selesai, guru tersebut akan masuk ke dalam kuota dan akan mendapatkan panggilan untuk mengikuti PPG dalam jabatan.

Solusi Efisien untuk Pelaksanaan Sertifikasi Guru di Era Modern

Lembaga sertifikasi perlu mencari solusi untuk menghadapi berbagai tantangan dalam proses sertifikasi, salah satunya dengan menggunakan aplikasi sertifikasi profesi. Salah satu aplikasi yang bisa Anda pertimbangkan adalah aplikasi sertifikasi LSP dari NAS Online.

Aplikasi ini mendukung pelaksanaan sertifikasi guru secara digital tanpa memerlukan kertas, yang dapat mengurangi biaya operasional sambil tetap mematuhi standar BNSP. Selain itu, NAS Online memungkinkan sertifikasi jarak jauh, sehingga meningkatkan efisiensi bagi LSP dalam melaksanakan proses sertifikasi guru.

Segera hubungi kami untuk merasakan kemudahan dan keunggulan yang ditawarkan oleh NAS Online dalam mengelola sertifikasi Anda!

Referensi:

https://mediaindonesia.com/humaniora/720674/sertifikasi-guru-proses-syarat-dan-relevansinya-di-dunia-pendidikan-saat-ini

Tags :