NAS Online
  • December 12, 2022
  • admin-sertimedia
  • 0

Menjadi seorang guru merupakan salah satu pekerjaan yang mulia. Memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan siswa untuk meneruskan bangsa berhak untuk di apresiasi. Pemerintah mengadakan program insentif untuk para guru di Indonesia. Untuk mendapatkan program insentif tersebut harus mengikuti sertifikasi.

Sertifikasi guru hadir untuk menentukan standar dan dokumen yang menjadi bukti formal bahwa guru tersebut merupakan profesional dan berkredibilitas. Selain itu, kehadirannya juga untuk meningkatkan proses dan mutu dari hasil pendidikan serta menaikkan derajat seorang guru.

Syarat Mendapatkan Sertifikasi Guru

Menempuh pendidikan terakhir tingkat sarjana atau diploma IV.

  1. Masih dalam masa tugas untuk mengajar dalam periode pengangkatan sampai dengan Desember 2015.
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Berumur maksimal 58 tahun.
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diambil.
  5. Memiliki kesehatan fisik maupun mental dan tidak menggunakan narkoba.
  6. Berkelakuan baik.
Besaran Tunjangan dari Sertifikasi Guru

Sesuai dengan aturan dari Permendiknas No. 72 tahun 2008 bahwa guru honorer tetap yang bukan PNS dan belum memiliki jabatan fungsional akan mendapatkan tunjangan untuk sertifikasi guru sebesar Rp. 1.500.000 setiap bulannya. Jadi, jangan khawatir karena pemerintah juga menyediakan sertifikasi.

Cara Mengajukan

Dilakukan dengan dua cara yaitu PPG prajabatan dan PPG dalam jabatan. Untuk yang mengikuti sertifikasi melalui PPG prajabatan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Mendaftar ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK jika ada pembukaan pendaftaran.
  2. Menyiapkan biaya kuliah PPG prajabatan sebesar Rp. 7.500.000 – Rp. 9.000.000
  3. Mengikuti pendidikan selama 2 semester.

Sementara itu untuk guru yang mengikuti PPG dalam jabatan adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Mengikuti pre test melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SimPKB).
  2. Jika sudah selesai, guru tersebut akan masuk ke dalam kuota dan akan mendapatkan panggilan untuk mengikuti PPG dalam jabatan.

Setiap guru diwajibkan untuk mengikuti proses ini karena termasuk ke dalam peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, sebelum mengikuti prosesnya para guru wajib mengetahui dan memenuhi persyaratan yang sudah diterapkan.

Setiap guru di Indonesia harus dihargai karena memiliki banyak jasa untuk penerus bangsa, tetapi akan semakin dihargai jika memiliki sertifikasi karena dianggap lebih profesional. Guru memang membutuhkan sejumlah kompetensi karena mengajar sekaligus mendidik memerlukan banyak keterampilan.

Baca juga artikel lainnya di sini

Sumber : https://penerbitdeepublish.com/sertifikasi-guru/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *