Setiap tahunnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi perhatian utama bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Tahun 2025 tidak terkecuali, dengan berbagai pertimbangan ekonomi, inflasi, serta kondisi sosial yang mempengaruhi keputusan ini.
UMP adalah upah minimum yang pemerintah daerah di tingkat provinsi tetapkan sebagai jaring pengaman untuk memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak. UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di sebuah perusahaan.
Lalu, apa dasar hukumnya? Bagaimana daftar upah minimum provinsi 2025 terbaru? Sobat Kompeten dapat simak artikel di bawah ini untuk mengetahui selengkapnya.
Apa Dasar Hukum Penetapan UMP 2025?
Penetapan UMP 2025 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini, formula penghitungan UMP mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.
Baca Juga: Tips Manajemen Waktu
Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia

Berikut adalah daftar kenaikan upah minimum 2025 berdasarkan provinsi di seluruh Indonesia:
- DKI Jakarta: dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
- Jawa Barat: dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
- Jawa Tengah: dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348
- Jawa Timur: dari Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984
- Banten: dari Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta: dari Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080
- Kalimantan Utara: dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan: dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194
- Kalimantan Tengah: dari Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621
- Kalimantan Barat: dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286
- Sulawesi Barat: dari Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara: dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah: dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583
- Sulawesi Selatan: dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527
- Sulawesi Utara: dari Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425 (Belum ditetapkan)
- Gorontalo: dari Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731
- Sumatera Barat: dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193
- Sumatera Utara: dari Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559
- Sumatera Selatan: dari Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570
- Aceh: dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615
- Riau: dari Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775
- Lampung: dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069
- Bengkulu: dari Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039
- Jambi: dari Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533
- Kepulauan Riau: dari Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653
- Kepulauan Bangka Belitung: dari Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600
- Bali: dari Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Barat: dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931 (Belum ditetapkan)
- Nusa Tenggara Timur: dari Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969 (Belum ditetapkan)
- Maluku Utara: dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
- Maluku: dari Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699
- Papua: dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat: dari Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545 (Belum ditetapkan)
- Papua Tengah: dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
- Papua Pegunungan: dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847 (Belum ditetapkan)
- Papua Barat Daya: dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
- Papua Selatan: dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847 (Belum ditetapkan)
Baca Juga: Tips Menghindari Risiko di Tempat Kerja
Apa Dampak dari Penetapan UMP 2025?
UMP yang layak dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, kenaikan UMP harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas agar tidak membebani biaya operasional para penguasa.
UMP yang kompetitif dapat mendorong pergerakan ekonomi, namun juga perlu diimbangi dengan stabilitas harga barang dan jasa.
Penetapan UMP kerap menimbulkan perdebatan antara pihak pekerja yang menginginkan kenaikan signifikan dan pengusaha yang berupaya menjaga keberlanjutan bisnis. Di sisi lain, pemerintah harus mencari titik keseimbangan agar UMP tetap adil dan tidak membebani salah satu pihak.
Referensi: